ORIENTASI INSTITUSI BRIMOB POLRI
Efek langsung dari keberadaan Densus 88 AT adalah makin sempitnya ruang gerak Brimob dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai unit khusus Polri. Apalagi ketika Densus 88 AT mulai dikembangkan di seluruh Polda. Densus 88 AT yang berada di bawah Bareskrim makin leluasa melakukan kerja-kerja gangguan Kamtibmas tingkat tinggi karena memiliki wewenang sama dengan anggota Polri yang berada di unit Reskrim. Pada beberapa kasus penanganan pembalakan liar di Riau dan Kalimantan Barat, Densus 88 AT bersama Reskrim Polda setempat harus ‘bersaing’ dengan Brimob yang juga memiliki tugas dan wewenang yang sama terkait dengan perburuan pelaku pembalakan liar tersebut
Masalah lain yang kemudian mengemuka adalah terjadinya unjuk rasa oleh puluhan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan terkait dengan tidak kunjung cairnya Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi di lingkungan Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Pencairan SHU koperasi tersebut sesungguhnya mencerminkan bahwa masalah kesejahteraan menjadi problem laten bagi anggota Polri di lingkungan Brimob. Belum lagi anggota Brimob dihadapkan pada realitas bahwa kesatuan tersebut sangat jauh dari akses ekonomi. Berbeda dengan unit-unit lain yang ada di Polri, yang relatif masih memiliki akses ekonomi ‘non formal’untuk menutupi keterbatasan pendapatan yang diterima diluar gaji dan tunjangan.
Sebagaimana diketahui unit-unit lain yang ada di lingkungan Polri seperti Lantas, Reskrim, Intelkam, ataupun Samapta cenderung mengandalkan pemasukan ‘non formal’ diluar gaji yang jauh dari cukup. Apalagi pada kenyataannya anggota Brimob juga dipisahkan dari unit lainnya dan jauh dari pusat kota, hal ini makin membuat frustasi anggota Brimob disebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan.
Harus diakui bahwa perhatian dan apresiasi terhadap Brimob mengalami pasang surut sejak pembentukannya pada 14 November 1945. Di masa lalu Brimob bahkan pernah hanya dijadikan ‘serep’ dan terkadang ‘tameng’ bagi salah satu kesatuan di TNI pada saat operasi pemadaman pemberontakan. akan tetapi, seiring dengan penguatan kelembagaan Brimob dan makin tingginya intensitas ancaman Kamtibmas, Brimob menjadi salah satu unit yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Namun demikian, setelah ancaman terror membutuhkan kesatuan khusus di luar yang telah ada, Brimob kembali mengalami ujian. Korps Baret Biru tersebut harus membuktikan kegemilangan peran dan fungsinya di mata masyarakat sebagaimana yang dilakukan dimasa lalu. Hal yang makin menyurutkan posisi Brimob adalah serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan oleh Brimob di daerah konflik, yang dianggap tidak memperhatikan HAM. Bahkan secara tegas Amerika Serikat (AS) dan Australia yang membantu pengembangan pasukan anti terror, Densus 88 AT mensyaratkan agar anggota Densus 88 AT tidak diambil dari anggota Brimob yang pernah ditugaskan di daerah konflik, khususnya Aceh dan Papua.
Harus diakui bahwa perhatian dan apresiasi terhadap Brimob mengalami pasang surut sejak pembentukannya pada 14 November 1945. Di masa lalu Brimob bahkan pernah hanya dijadikan ‘serep’ dan terkadang ‘tameng’ bagi salah satu kesatuan di TNI pada saat operasi pemadaman pemberontakan. akan tetapi, seiring dengan penguatan kelembagaan Brimob dan makin tingginya intensitas ancaman Kamtibmas, Brimob menjadi salah satu unit yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Namun demikian, setelah ancaman terror membutuhkan kesatuan khusus di luar yang telah ada, Brimob kembali mengalami ujian. Korps Baret Biru tersebut harus membuktikan kegemilangan peran dan fungsinya di mata masyarakat sebagaimana yang dilakukan dimasa lalu. Hal yang makin menyurutkan posisi Brimob adalah serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan oleh Brimob di daerah konflik, yang dianggap tidak memperhatikan HAM. Bahkan secara tegas Amerika Serikat (AS) dan Australia yang membantu pengembangan pasukan anti terror, Densus 88 AT mensyaratkan agar anggota Densus 88 AT tidak diambil dari anggota Brimob yang pernah ditugaskan di daerah konflik, khususnya Aceh dan Papua.
Mau Kemana?
Harus diakui bahwa keberadaan Brimob Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelahiran Polri. Bahkan secara legal-formal, pembentukan Brimob lebih dulu dari pada induk organisasinya. Hal ini merupakan bagian dari penghargaan bahwa Brimob merupakan unit pelopor yang berjuang dan mengilhami pembentukan unit-unit lainnya yang ada di lingkungan Polri.
Bila pada awal reformasi, Brimob disetarakan dengan tentara yang melanggengkan penggunaan kekerasan, namun setelah sepuluh tahun reformasi, Brimob dihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan; mengembangkan organisasi dengan peningkatan kualitas SDM atau stagnan dan tergerus oleh dinamika yang terjadi di internal Polri. Pilihan menyulitkan tersebut dikarenakan kedua-duanya mengandung konsekuensi yang sama-sama berat. Pengembangan organisasi dan peningkatan kualitas SDM membutuhkan dukungan dan kebijakan pimpinan Polri yang konsisten dan bervisi ke depan. Di samping itu, mengembangkan organisasi Brimob juga berkonsekuensi pada anggaran yang tidak sedikit. Sementara itu stagnasi Brimob sama saja dengan mengabaikan cita-cita pendiri Brimob. Hal yang mana sama sulitnya untuk dilakukan oleh pimpinan Brimob.
Akan tetapi, dinamika ancaman Kamtibmas dengan intensitas tinggi adalah alasan bagi Brimob untuk memilih mengembangkan organisasi dengan peningkatan kualitas SDM-nya. Pengembangan organisasi dan SDM Brimob setidaknya meliputi, yakni: Pertama, mempertegas status Brimob sebagai unit paramiliter yang berada di bawah Polri. Konsekuensi dari posisi ini Brimob harus pula mengadopsi pendekatan kepolisian dalam tingkatan operasionalnya. Dengan kata lain, Brimob harus secara terbuka menerima masukan terkait dengan karakteristik masyarakat dalam Perpolisian Masyarakat (Polmas), serta penghargaan terhadap HAM,sebagai parameter dari perpolisian demokratik. Sementara di sisi yang lain, pimpinan Polri juga harus benar-benar memperhatikan esensi integralitas Brimob ke dalam Polri. Dengan kata lain, Brimob tidaklagi sekedar ada, tapi diperhatikan segala kebutuhannya.
Kedua, peningkatan kualitas SDM dengan memperhatikan kesejahteraan anggota. Hal ini perlu digarisbawahi agar sebagai anggota unit khusus, anggota Brimob tidak perlu dipusingkan dengan urusan domestik, semisal biaya sekolah anak atau pemenuhan kebutuhan pokok lainnya. Dengan begitu anggota Brimob dengan kemampuan khusus dapat secara fokus menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Ketiga, perluasan wewenang dan cakupan tugas bagi Brimob, dengan menambahkan dua tugas yakni: penjagaan perbatasan antar negara dan pengamanan perairan. Penjagaan perbatasan ini diasumsikan sebagai bagian integral untuk mengisi zona abu-abu diantara tugas dan wewenang TNI dan Polri. Sebab, secara organisatoris juga TNI telah lama menjalankan perannya di wilayah abu-abu tersebut dengan komando teritorialnya. sementara itu terkait dengan pengamanan perairan untuk mempertegas fungsi pengamanan perairan yang dilakukan oleh Polair. Bila memungkinkan akan dilikuidasi ke dalam Brimob. Sehingga efektifitas kontrol kinerjanya akan menjadi lebih baik.
Keempat, perluasan tugas ini mengandung konsekuensi dengan penambahan jumlah anggota Brimob. Bila memungkinkan pada 15 hingga 20 tahun yang akan datang jumlah anggota Brimob berkisar sekitar 100 ribu personil atau seperenam dari jumlah anggota Polri,yang diperkirakan berjumlah sekitar 600 ribu pada tahun 2025. Jumlah tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan Kamtibmas dan Kamdagri secara integral dan komprehensif.
Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, Brimob harus terus melangkah dinamis agar menjadi unit yang tidak hanya menjadi kebanggan internal Polri, tapi juga menjadi kebanggaan bangsa ini. Karena itu kebanggaan terhadap Korps Baret Biru juga harus diiringi komitmen pimpinan Polri untuk mengembangkan unit paramiliter tersebut. Sebab tanpa itu, kebanggaan yang tertanam pada segenap anggota Brimob akan cenderung bersifat semu.